Pendahuluan
Surat keterangan balik nama tanah adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah. Dokumen ini diperlukan karena adanya perubahan pemilik atas tanah yang terjadi karena beberapa hal, seperti warisan, jual beli, hibah, dan sebagainya. Surat keterangan balik nama ini berfungsi sebagai bukti legalitas pemilik baru atas tanah tersebut. Berikut ini adalah tutorial lengkap mengenai surat keterangan balik nama tanah.
Persyaratan
Untuk mengajukan surat keterangan balik nama tanah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemilik baru harus mempunyai sertifikat tanah asli yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua, pemilik baru harus membawa fotokopi KTP dan NPWP. Ketiga, pemilik lama harus memberikan surat kuasa apabila yang melakukan peralihan hak atas tanah adalah pihak lain.
Prosedur Pengajuan
Langkah pertama dalam pengajuan surat keterangan balik nama tanah adalah dengan mengisi formulir permohonan di kantor BPN setempat. Setelah itu, lengkapi dokumen persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya. Dokumen tersebut kemudian akan diverifikasi oleh petugas BPN. Apabila semua persyaratan terpenuhi, maka pemilik baru akan diberikan surat keterangan balik nama tanah.
Biaya
Biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus surat keterangan balik nama tanah bervariasi tergantung pada luas tanah yang akan dipindahkan. Untuk mengetahui biaya yang harus dikeluarkan, pemilik baru dapat menanyakan langsung ke petugas BPN di kantor setempat.
Waktu Pengurusan
Waktu pengurusan surat keterangan balik nama tanah biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, waktu pengurusan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kebijakan di setiap kantor BPN.
Akibat Hukum
Surat keterangan balik nama tanah memiliki nilai hukum yang kuat dan berfungsi sebagai bukti legalitas pemilik baru atas tanah tersebut. Apabila terjadi sengketa antara pemilik baru dan pemilik lama, maka surat keterangan balik nama tanah akan menjadi bukti yang sah di pengadilan.
Kesimpulan
Surat keterangan balik nama tanah adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah. Untuk mengajukan surat keterangan balik nama tanah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi serta biaya yang harus dikeluarkan. Waktu pengurusan surat keterangan balik nama tanah biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Surat keterangan balik nama tanah memiliki nilai hukum yang kuat dan berfungsi sebagai bukti legalitas pemilik baru atas tanah tersebut.